KAN Adalah

Komite Akreditasi Nasional (KAN): Meneguhkan Standardisasi dan Kesesuaian di Indonesia

Sebagai lembaga yang memiliki peran krusial dalam memastikan kualitas dan kesesuaian. Komite Akreditasi Nasional (KAN) muncul sebagai entitas yang berada di bawah pengawasan langsung Presiden Republik Indonesia. Dengan fokus utama memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian, KAN telah menjadi pionir dalam mengokohkan standar internasional di Indonesia.

Sejarah

KAN berdiri pada tahun 1992, sebagai respons terhadap kebutuhan akan lembaga yang memastikan bahwa proses akreditasi di Indonesia berjalan sesuai standar. Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi pada tahun tersebut menetapkan dasar eksistensi KAN, dan langkah-langkah berikutnya dengan Keputusan Presiden pada tahun 1997 dan 2001 semakin memantapkan posisi KAN dalam struktur pemerintahan.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, KAN ditetapkan sebagai Lembaga Non Struktural. Dengan fokus pada Akreditasi Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK), KAN menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab di bawah kepemimpinan Kepala BSN, bertanggung jawab kepada Presiden. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 juga menetapkan Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

Fungsi

KAN, dengan markasnya di Jakarta, di Jl. Kuningan Barat Raya No. 01A, Kuningan, Mampang Prapatan, Jakarta 12710 – Indonesia, berperan sebagai lembaga akreditasi yang mempraktikkan kegiatannya sesuai dengan standar internasional ISO/IEC 17011. Mereka menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, kemandirian, dan ketidakberpihakan dalam menjalankan tugas mereka.

Lebih dari sekadar memberikan akreditasi kepada Lembaga Sertifikasi, Laboratorium, Lembaga Inspeksi, Penyedia Uji Profisiensi, dan Produsen Bahan Acuan, KAN juga merupakan anggota penuh Asia Pacific Accreditation Cooperation – APAC, International Accreditation Forum – IAF, dan International Laboratory Accreditation Cooperation – ILAC.

Prestasi internasional KAN semakin terangkat dengan pengakuan melalui IAF/APAC Multilateral Recognition Arrangement (MLA) dan ILAC/APAC Mutual Recognition Arrangement (MRA). KAN diberikan tanggung jawab untuk mengakreditasi berbagai lembaga, termasuk Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Lingkungan, Produk, dan Sistem Manajemen Keamanan Pangan, serta Lembaga Sertifikasi Person.

Dengan demikian, Komite Akreditasi Nasional (KAN) tidak hanya menjadi penjaga standar kualitas di tingkat nasional, tetapi juga mendapatkan pengakuan global dalam memastikan bahwa lembaga-lembaga di Indonesia sesuai dengan standar internasional tertinggi.

Baca Juga  Standar API 2350: Panduan Lengkap dan Komprehensif

Skema Akreditasi KAN

Komite Akreditasi Nasional (KAN) menjalankan operasinya melalui serangkaian skema akreditasi yang dirancang untuk menjamin mutu dan kesesuaian lembaga-lembaga di Indonesia. Skema-skema ini mencakup berbagai bidang, memastikan bahwa setiap sektor mendapatkan perhatian khusus sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya. Berikut adalah beberapa skema akreditasi yang dioperasikan oleh KAN:

  1. Akreditasi Lembaga Sertifikasi: Menilai dan mengakreditasi lembaga-lembaga yang memberikan sertifikasi, memastikan bahwa proses sertifikasi dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar internasional.
  2. Akreditasi Laboratorium: Menjamin kualitas dan keandalan hasil uji laboratorium dengan mengakreditasi lembaga-lembaga yang berfokus pada pengujian, kalibrasi, dan kegiatan laboratorium lainnya.
  3. Akreditasi Lembaga Inspeksi: Memastikan bahwa lembaga-lembaga inspeksi mematuhi standar tertentu dalam melakukan kegiatan inspeksi untuk menjamin kesesuaian produk atau layanan.
  4. Akreditasi Penyedia Uji Profisiensi: Menilai dan mengakreditasi lembaga-lembaga yang menyediakan uji profisiensi, memastikan bahwa lembaga tersebut dapat memberikan uji yang akurat dan dapat diandalkan.
  5. Akreditasi Produsen Bahan Acuan: Memastikan bahwa produsen bahan acuan memenuhi standar tertentu dalam menghasilkan bahan acuan yang digunakan dalam kegiatan pengujian dan kalibrasi.

Setiap skema akreditasi ini dijalankan dengan ketat sesuai dengan pedoman internasional, terutama standar ISO/IEC 17011. KAN bertindak sebagai lembaga akreditasi yang independen dan profesional, memberikan keyakinan kepada pemangku kepentingan bahwa lembaga-lembaga yang diakreditasi dapat diandalkan dan sesuai dengan standar yang berlaku.

Dengan mengoperasikan berbagai skema ini, KAN memberikan kontribusi signifikan dalam memastikan bahwa lembaga-lembaga di Indonesia beroperasi dengan mutu dan kesesuaian yang tinggi, mendukung perkembangan industri dan layanan di negara ini.

Tugas Komite Akreditasi Nasional (KAN)

Komite Akreditasi Nasional (KAN) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan kualitas, integritas, dan kesesuaian lembaga-lembaga di Indonesia. Berikut adalah beberapa tugas utama yang diemban oleh KAN:

  1. Memberikan Akreditasi: KAN bertanggung jawab memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian, termasuk lembaga-lembaga sertifikasi, laboratorium, lembaga inspeksi, penyedia uji profisiensi, dan produsen bahan acuan. Proses akreditasi ini memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut memenuhi standar tertentu dan dapat diandalkan.
  2. Operasionalisasi Skema Akreditasi: KAN mengelola dan mengoperasikan berbagai skema akreditasi sesuai dengan bidang masing-masing, termasuk lembaga sertifikasi, laboratorium, lembaga inspeksi, penyedia uji profisiensi, dan produsen bahan acuan. Setiap skema diarahkan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut mematuhi standar internasional.
  3. Memastikan Kepatuhan Terhadap Standar Internasional: KAN menjaga kualitas dan kredibilitasnya dengan memastikan bahwa setiap lembaga yang diakreditasi patuh terhadap standar internasional yang relevan, terutama standar ISO/IEC 17011 yang mengatur prinsip-prinsip akreditasi.
  4. Berpartisipasi dalam Organisasi Internasional: KAN aktif sebagai anggota penuh dalam organisasi internasional seperti Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC), International Accreditation Forum (IAF), dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC). Hal ini memperluas jangkauan pengakuan internasional KAN dalam bidang akreditasi.
  5. Melaksanakan Kewenangan Sesuai Undang-Undang: Sebagai lembaga non-struktural, KAN menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. KAN melaksanakan tanggung jawabnya di bawah kepemimpinan Kepala BSN dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  6. Mengelola Pengakuan Internasional: KAN memastikan bahwa pengakuan internasional diperoleh melalui IAF/APAC Multilateral Recognition Arrangement (MLA) dan ILAC/APAC Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk berbagai skema akreditasi, memperkuat posisi lembaga-lembaga Indonesia di pasar global.
Baca Juga  Standar Iso 9001 Versi 2015

Dengan menjalankan tugas-tugas tersebut, KAN secara efektif berperan dalam memajukan standardisasi, penilaian kesesuaian, dan kualitas lembaga-lembaga di Indonesia, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan berkelanjutan dalam berbagai sektor.

Perbedaan Antara BSN dan KAN

Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) memiliki peran yang berbeda namun saling terkait dalam memastikan kualitas dan kesesuaian di berbagai sektor di Indonesia.

BSN, sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada pemerintah, memiliki fokus utama dalam melaksanakan tugas pemerintah di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Tugas BSN mencakup pengembangan standar, pengukuran kesesuaian produk dan layanan, serta memastikan bahwa lembaga-lembaga di Indonesia mematuhi standar tertentu.

Sementara itu, KAN, yang menjalankan tugasnya di bawah koordinasi BSN, memiliki peran lebih khusus dalam melaksanakan tugas pemerintah di bidang akreditasi. KAN bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden melalui BSN. Fokus utama KAN adalah memberikan akreditasi kepada Lembaga Penilai Kesesuaian, seperti lembaga sertifikasi, laboratorium, lembaga inspeksi, penyedia uji profisiensi, dan produsen bahan acuan.

Dengan kata lain, BSN mencakup tanggung jawab umum terhadap standardisasi dan penilaian kesesuaian di tingkat nasional, sedangkan KAN memiliki tanggung jawab yang lebih spesifik dalam mengelola proses akreditasi untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga yang memberikan penilaian kesesuaian diakui dan dapat diandalkan.

Dengan peran yang terpisah namun saling mendukung, BSN dan KAN bersama-sama membentuk kerangka kerja yang kokoh untuk memastikan bahwa standar kualitas dan kesesuaian di Indonesia terjaga dengan baik.

Baca Juga  Iso 9002 Standard

Cara Mendapatkan Sertifikat KAN

Mendapatkan sertifikat dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti, tergantung pada jenis lembaga atau aktivitas yang Anda lakukan. Berikut adalah panduan umum untuk mendapatkan sertifikat dari KAN:

1. Identifikasi Jenis Sertifikat yang Diperlukan:

Tentukan jenis sertifikat yang Anda butuhkan, apakah itu sertifikat untuk lembaga sertifikasi, laboratorium, lembaga inspeksi, penyedia uji profisiensi, produsen bahan acuan, atau jenis sertifikat lainnya.

2. Pelajari Persyaratan dan Standar yang Berlaku:

Pelajari persyaratan dan standar yang berlaku untuk jenis sertifikat yang Anda inginkan. KAN biasanya mengacu pada standar internasional, seperti ISO/IEC, dalam proses akreditasinya.

3. Persiapkan Dokumentasi dan Informasi yang Dibutuhkan:

Persiapkan semua dokumen dan informasi yang diperlukan sesuai dengan persyaratan KAN. Ini mungkin termasuk bukti kepatuhan terhadap standar, dokumen kebijakan dan prosedur, bukti kompetensi personel, dan dokumen lainnya yang relevan.

4. Ajukan Permohonan Akreditasi:

Ajukan permohonan akreditasi kepada KAN sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Ini dapat melibatkan pengisian formulir aplikasi dan mengirimkannya bersama dengan dokumen pendukung.

5. Evaluasi dan Audit:

KAN akan melakukan evaluasi dan audit terhadap lembaga atau aktivitas yang diajukan untuk akreditasi. Ini mungkin melibatkan kunjungan ke lokasi atau pemeriksaan dokumen, tergantung pada jenis akreditasi yang diminta.

6. Pemantauan dan Pemeliharaan Akreditasi:

Setelah diterima, pemegang sertifikat harus terus mematuhi standar yang ditetapkan. KAN dapat melakukan pemantauan reguler atau pemutakhiran akreditasi sesuai dengan perubahan yang mungkin terjadi.

7. Diperbaharui sesuai Jadwal:

Pastikan bahwa Anda mengikuti proses pembaruan atau perpanjangan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KAN. Sertifikat biasanya memiliki masa berlaku tertentu sebelum perlu diperbaharui.

Catatan Penting:

Pastikan untuk memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk jenis akreditasi yang Anda cari, karena setiap jenis lembaga atau aktivitas dapat memiliki persyaratan yang berbeda.
Mencari panduan langsung dari KAN atau mendiskusikan dengan staf KAN dapat memberikan informasi lebih lanjut dan bantuan dalam proses akreditasi.

Penting untuk selalu merujuk pada panduan dan prosedur resmi yang dikeluarkan oleh KAN. Untuk memastikan bahwa Anda mengikuti langkah-langkah yang benar dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.